Trending Topik

Scope Fire Protection System & Detection System serta Keselamatan Kerja

Fire Protection System adalah sistem perlindungan aset dari bahaya kebakaran. Sedangkan Fire Detection System adalah sistem pendeteksi yang bisa memberitahu atau alarm dini dari sesuatu yang bisa menyebabkan kebakaran seperti asap, panas dan api. Peralatan yang ada di sistem ini adalah :
  • Hydrant System : sistem perlindungan yang berupa set lengkap (nozzle + slang) yang ditempatkan di area khusus yang menggunakan media pemadam berupa air. Air di supply dari mobil pemadam kebakaran melewati pillar hydrant. Beberapa alat yang digunakan di hydrant system adalah :
1. Hydrant Box (Nozzle + Slang)
Hydrant Box

Nozzle Spray

Jet Nozzle
Selang


2. Pillar Hydrant
Tempat menancapkan selang dari mobil PMK

3. Siamese Connection

4. Fire Hose Reel

  • Water Spray System
1. Sprinkler
Prinsip kerjanya adalah tabung kaca yang berwarna merah memuai karena panas sehingga pecah dan air menyembur di sekelilingnya. Warna di tabung kaca menunjukkan angka pemuaian dan terdapat berbagai macam warna seperti : Jingga (53 oC), Merah (68 oC), Kuning (79 oC), Hijau (93 oC), Biru (141 oC), Ungu (182 oC), Hitam (201 - 260 oC)

2. Jockey Pump
Set alat yang berfungsi men-supply air setelah kepala sprinkler pecah


  • Detector System
1. Smoke Detector


2. Heat Detector
3. Flame Detector
4. Gas Detector

BACA JUGA : Design Fire Fighting Oil Tank di Power Plant
  • Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
Kebakaran dibedakan menjadi 4 golongan yaitu :
  1. Golongan A (bahan padat kecuali logam)
  2. Golongan B (Bahan cair / gas yang mudah terbakar)
  3. Golongan C (Instalasi listrik bertegangan)
  4. Golongan D (Logam)
1. APAR Gas ---> hydrocarbon berhalogen & gas CO2
2. APAR Busa (cocok untuk golongan A & B) ---> campuran antara NaHCO3 + Al2 (SO4)3
3. APAR Powder (cocok untuk golongan C)
4. APAR Cairan / berisi cairan kimia (cocok untuk Golongan A) ---> NaHCO3 + asam keras
Rangkuman yang berhubungan dengan instalasi fire protection & detection system :
  1. Pemberian tanda pemasangan APAR ---> maks.125 cm dari dasar lantai
  2. Jarak APAR dengan APAR ---> tidak boleh lebih dari 15 m
  3. Pemasangan APAR ---> 1,2 m dari atas permukaan lantai, namun untuk jenis gas & powder ---> boleh kurang dari 1,2 m namun tidak kurang dari 15 cm dari dasar lantai
  4. APAR tidak boleh dipasang pada ---> suhu > 49 oC atau penurunan suhu sampai -44 oC
  5.  Pemasangan detector ---> setiap 46 m2 luas lantai dengan tinggi langit-langit tidak lebih 3 m dan berbentuk datar sekurang - kurangnya 1 detector
  6. Luas lantai minimal untuk 1 detector ---> 92 m2
  7. Jarak antar detector ---> tidak boleh lebih dari 7 m (ruang biasa) dan 10 m (dalam koridor)
  8. Jarak heat detector dengan tembok ---> paling dekat 30 cm, paling jauh 3 m (ruang biasa) dan 6 m (dalam koridor)
  9. Macam - macam detector ---> panas (heat), asap (smoke), nyala (flame), gas
  10. Supply air hydrant ---> debit = 38 L / detik dan tekanan = 3,5 bar
  11. APAR gas CO2 berfungsi ---> menurunkan konsentrasi O2 dari 21 % menjadi 14 %
  12. Tentang CO2 ---> titik didih = 80 oC, titik kritis 26 oC (diatas 26 oC tidak dapat dicairkan)
  13. APAR gas CO2 yang keluar corong ---> 75 % uap + 25 % beku es
  14. Ukuran nozzle hydrant ---> dalam gedung (1,5 inch) dan luar gedung ( 2,5 inch)
  15. Kapasitas APAR ---> 0,9 kg - 14 kg
  16. Pemeriksaan APAR ---> 2x / 1 tahun
  17. Bangunan minimal 1000 m2 & maksimal 2000 m2 ---> minimal 2 titik hydrant
  18. Syarat persedian air hydrant ---> lama waktu 30 menit dengan debit 1800 L / menit
  19. Tekanan hydrant ---> maksimal titik terberat (7 bar = 100 psi) dan minimal terlemah (4,5 bar = 65 psi)
  20. Panjang maksimum selang hydrant ---> 30 m
  21. Jarak antara pillar hydrant di luar gedung ---> maksimal 100 m
  22. APAR boleh dikunci di box namun dengan syarat ---> diberi safety glass dengan tebal maksimum 2 mm
  23. Percobaan berkala APAR ---> tidak melebihi 5 tahun sekali & kuat menahan tekanan coba selama 30 sekon
  24. APAR jenis busa & cairan harus tahan terhadap ---> tekanan coba = 20 kgf / cm2
  25. Tabung gas APAR harus tahan terhadap ---> tekanan coba 1,5 kali tekanan kerja
  26. Syarat pompa hydrant ---> tekanan minimal = 4,5 kgf / cm2 dan debit = 500 gpm
Rangkuman tentang keselamatan kerja dan ketenagakerjaan :
  1. Syarat penyalur petir ---> penerima (air terminal / rod), penghantar penurunan, electroda bumi
  2. Syarat pembumian instalasi petir ---> resistensi pembumian max 5 ohm
  3. Penerima petir yang dipasang di atap yang datar sekurang2nya ---> lebih tinggi 15 cm dari sekitarnya
  4. Penerima petir pada cerobong ---> lebih tinggi 50 cm
  5. 3 sistem penerima petir ---> sistem konvensional (faraday & franklin), sistem elektrostatis field & sistem radioaktif
  6. Daerah perlindungan penerima jenis konvensional (faraday & franklin) mempunyai ---> sudut puncak 112o  
  7. APAR adalah alat yang ringan yang mudah dilayani 1 orang untuk memadamkan api pada mula terjadi kebakaran
  8. 4 elemen nyala api ---> bahan bakar, api, oksigen dan rantai reaksi kimia
  9. Tegangan aman untuk manusia ---> 50 volt
  10. Ketinggian saat forklift berjalan ---> 15 cm dari permukaan jalan
  11. Jarak forklift saat berjalan di belakang kendaraan ---> min 10 m
  12. Pengujian beban pesawat angkat & angkut ---> 125% dari beban maksimum
  13. Katup penutup botol baja diberi tutup pelindung sekurang2nya ---> 6,5 mm & jika diberi 2 lubang / lebih diameternya 5 mm
  14. Syarat sumber tegangan untuk sistem alarm kebakaran ---> tidak kurang dari 6 V
  15. Baterai sistem alarm kebakaran harus mampu bertahan sekurang-kurangnya ---> 4 hari untuk memberi isyarat  tanpa bantuan arus utama
  16. Pada sistem alarm kebakaran tidak boleh dipasang ---> lebih dari 40 buah detektor panas
  17. ALAT PENGAMAN ---> alat perlengkapan yang dipasang permanen di pesawat utk menjamin pemakaian pesawat bekerja dg aman
  18. ALAT PERLINDUNGAN ---> alat perlengkapan yang dipasang pada pesawat utk melindungi tenaga kerja thd kecelakaan yang ditimbulkan oleh pesawat     
  19. Syarat perlindungan utk Roda Gigi Terbuka ---> untuk putaran cepat (menutup keseluruhan) & untuk putaran lambat (menutup pertemuan antar roda gigi)
  20. Syarat diameter tromol gulung pesawat angkat ---> sekurang-kurangnya 30x diameter tali baja atau 300x diameter kawat baja terbesar
  21. Contoh peswat angkat & angkut ---> peralatan angkat, pita transport, peswat angkutan diatas landasan & diatas permukaan, alat angkutan jalan riil
  22. Contoh pesawat angkat ---> gondola, keran angkat, pesawat pneumatic, keran magnit
  23. Contoh pesawat angkut ---> truk, traktor
  24. Contoh pipa transport ---> eskalator, ban berjalan, rantai berjalan
  25. Contoh pesawat angkut jalan riil ---> lokomotif, gerbong, lori
  26. Contoh peswat angkut diatas landasan & diatas permukaan ---> truk, truk derek, traktor, gerobak, forklift, kereta gantung 
  27. Ujung tali baja tromol gulung dibelit sekurang2nya ---> 2x secara penuh pada tromol
  28. Pesawat angkat dilengkapi rem yang dapat mengerem bobot ---> tidak kurang dari 1,5x beban yang diijinkan
  29. Faktor keamanan tali baja ---> minimal 3,5x beban maksimun
  30. Kelebihan tali baja selama gondola menggantung ---> 1 meter
  31. Besar tegangan listrik gondola tidak boleh melebihi ---> 10% dari ketetapan
  32.  Syarat lebar kiri kanan jalan bebas ---> 60 cm dari lebar kendaraan untuk 1 arah & 90 cm dari lebar kendaraan untuk 2 arah
  33. Lambang & Logo K3 ---> Warna dasar putih & palang Hijau
  34. Makna di lambang K3 ---> PALANG (bebas sakit & kecelakaan akibat kerja), RODA GIGI (bekerja dengan kesegaran jasmani & rohani), PUTIH (bersih & suci), HIJAU (selamat, sehat & sejahtera), 11 GIGI RODA (11 bab UU No 1 th 1970)
  35. Tata cara pemasangan bendera K3 ---> apabila berdampingan dengan bendera nasional harus dipasang pada tiang sebelah kiri dari bendera nasional, dipasang pada gerbang masuk halaman perusahaan / pintu utama bangunan kantor / depan kantor P2K3, waktu pemasangan satu tiang penuh selama kegiatan kerja & tinggi tiang tidak boleh lebig tinggi dari tiang bendera nasional
  36. Pencabutan penunjukkan AK3 apabila ---> tidak mematuhi perundang-undangan keselamatan kerja, pindah ke perusahaan lain, melakukan kesalahan yang mengakibatkan kecelakaan, meninggal dunia & mengundurkan diri 
Kutip Artikel ini Sebagai Referensi (Citation):
Feriyanto, Y.E. (2015). Scope Fire Protection System & Detection System serta Keselamatan Kerja, Best Practice Experience in Power Plantwww.caesarvery.com. Surabaya

Referensi:
[1] UU Keselamatan Kerja dan Ketenagakerjaan RI
[2] http://jogjafire.indonetwork.co.id/group+110738/fire-hydrant-equipment.htm
[3]http://guardfire.en.made-in-china.com/product/lKPnhuYyhVWz/China-Fire-Hose-Nozzle-for-Fire-Fighting.html
[4] http://chickenmonkeydog.com/siamese-fire-connection/
[5] http://www.toangiaphat.com/en-us/zone/339/news/903-pillar-hydrant-vortex-inhibitors.aspx
[5]http://www.americanfirehose.com/storz-connections/4-female-npt-x-4-storz-x-2-2-f-nst-red-powder-coated-siamese-storz-connection-sz11
[6] http://www.eversafe.com.ph/pages/products/fire_hose_reel.html
[7] http://www.madhatterindy.com/how-fire-sprinklers-can-help-in-an-emergency/
[8] http://grahanindo.com/services/jockey-pump-sets/
[9] https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Smoke_detector,_Russia.JPG
[10] http://www.bromindo.com/wp-content/uploads/2014/06/selang-pemadam-
kebakaran-red-rubber-hooseki.jpg 

Ingin Konsultasi dengan Tim Expert Website, Silakan Hubungi DISINI

Previous
« Prev Post