Radiasi nuklir bisa berupa zat radioaktif (terus-menerus memancar dan pesawat sinar-X (memancarkan radiasi ketika dibangkitkan). Banyak manfaat yang diperoleh dari penggunaan teknologi ini namun juga banyak bahaya ketika salah penggunaan sehingga semua proses diatur dan diawasi oleh negara lewat BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Atom Nasional).
Berdasarkan PP No. 29 Tahun 2008 terdapat pengecualian perijinan pemakaian dengan alasan produk sangat dibutuhkan masyarakat dan dosis yang diterima minim, syarat itu sebagai berikut :
- Pembangkit radiasi pengion/sinar-X, ketika laju dosis ≤ 1µSv/jam pada jarak 10 cm dari permukaan dan energi max ≤ 5 KeV
- Zat radioaktif untuk barang konsumen, ketika laju dosis awal ≤ 1µSv/jam pada jarak 10 cm dari permukaan, misalnya kaos/element yang dipanaskan pada petromax
Persyaratan Keselamatan Radiasi terbagi menjadi 4 bagian yaitu :
- Persyaratan manajemen
- Persyaratan proteksi radiasi
- Persyaratan teknis
- Persyaratan verifikasi keselamatan
Persaratan MANAJEMEN terbagi menjadi 6 yaitu :
- Penanggung jawab, pemegang izin dan PPR memegang peran penting disini dimana PPR sebagai penasehat pemegang izin dalam hal pengelolaan radioaktif yang dipakai
- Personil, operator yang mengoperasikan peralatan harus benar-benar sudah di-training oleh PPR dan vendor penyedia alat sehingga kemungkinan kecelakaaan radiasi bisa diminimalisir
- Pamantauan kesehatan, tes kesehatan rutin tahunan dan item tes lainnya yang mendukung kemungkinan dampak dari radiasi menjadi tanggung jawab pemegang izin dan item yang diusulkan menjadi wewenang PPR
- Budaya keselamatan, semua organisasi baik operator, petugas perawatan, PPR wajib mematuhi peraturan yang ada dan mengikuti instruksi tim ahli
- Pendidikan dan pelatihan, semua orang yang terlibat di organisasi harus mendapatkan pendidikan dan pelatihan agar kejadian-kejadian fatal akibat unsafe action dan unsafe condition bisa diminimalisir
- Rekaman, rekaman berupa penerimaan dosis perorangan dan hasil pemantauan kesehatan menjadi tanggung jawan pemegang ijin untuk disimpan selama 30 tahun sejak karyawan yang bersangkutan berhenti bekerja
- Justifikasi (J)
Asas manfaat >>> resiko adalah peringkat pertama mengapa teknologi radioaktif harus digunakan. Jadi misalnya penggunaan XRF, alasan utama adalah apakah manfaatnya >>> resiko dan jika "YA" maka boleh digunakan
- Limitasi Dosis (L)
Batasan dosis yang boleh diterima oleh pekerja dan masyarakat dengan pengecualian penyinaran karena medik dan dari alam, seperti berikut pembagiannya :
Pekerja,
- Dosis Efektif (E) rata-rata = 20 mSv/tahun selama 5 tahun berturut-turut
- Dosis Efektif (E) max = 50 mSv/tahun untuk 1 tahun tertentu
- Dosis Ekivalen (H) mata = 50 mSv/tahun
- Dosis Ekivalen (H) kulit = 500 mSv/tahun
Masayarakat,
- Dosis Efektif (E) = 1 mSv/tahun
- Dosis Ekivalen (H) mata = 15 mSv/tahun
- Dosis Ekivalen (H) kulit = 50 mSv/tahun
- Optimisasi (O)
Nilai Batas Dosis (NBD) dimana untuk masyarakat < 3/10 NBD dan untuk pekerja ditentukan oleh pemegang izin yang disetujui BAPETEN berdasarkan hasil evaluasi rekaman dosis dan kesehatan. Konsep yang dipegang optimisasi adalah ALARA (As Low As Reasonably Achieveable = serendah mungkin dosis yang tercapai)
Aplikasi pada konsep JLO diatas sebagai berikut :
Misalnya ada pasien ingin kemoterapi maka dilihat dahulu pada konsep justifikasi yaitu apakah manfaat penggunaan sinar-X lebih besar manfaat daripada resiko, jika "YA" maka boleh dilanjut dan konsep limitasi dosis tidak berlaku karena medis dikecualikan sedang optimisasi yaitu penggunaan dosis seminimal mungkin namun efektif dalam penggunaan
Persyaratan TEKNIS terbagi menjadi 4 yaitu :
- Peralatan gauging, dilakukan pemeriksaan peralatan dan ini diterapkan untuk zat radioaktif (ZRA) dan sumber radiasi pengion (pesawat sinar-X)
- Penyimpanan zat radioaktif (ZRA), hanya pada ZRA
- Pengangkutan zat radioaktif (ZRA), hanya pada ZRA
- Limbah zat radioaktif (ZRA), hanya pada ZRA
Persyaratan VERIFIKASI KESELAMATAN terbagi menjadi 3 yaitu :
- Pemeriksaan laju paparan radiasi, dilakukan baik pada ZRA dan pesawat sinar-X periodik minimal 2 minggu sekali
- Uji kebocoran zat radioaktif (ZRA), hanya pada ZRA yaitu minimal 2 tahun sekali untuk aktifitas tinggi dan 3 tahun sekali untuk aktifitas rendah
- Pemeriksaan komponen peralatan gauging, dilakukan baik pada ZRA dan pesawat sinar-X
Paparan radiasi terbagi menjadi 2 yaitu :
- Eksterna, paparan dari luar tubuh dan bisa dikendalikan dengan "PEJABAT" (Penahan, Jarak dan Batasi Waktu)
- Interna, paparan dari dalam tubuh dan bisa dikendalikan dengan "SULAP" (Sumber ZRA, Area, Personil)
Kutip Artikel ini sebagai Referensi (Citation):
Feriyanto, Y.E. (2020). Macam-Macam Persyaratan Keselamatan Radiasi, Manajemen, Proteksi Radiasi, Teknis dan Verifikasi Keselamatan. www.caesarvery.com. Surabaya
Referensi:
[1] Feriyanto, Y. E. (2019). Pelatihan & Sertifikasi PPR Tingakt II. BATAN-BAPETEN, Jakarta
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »