Haji adalah rukun islam ke-5 oleh muslim yang mampu, sebagai pekerja yang sudah memulai investasi di beberapa instrument menandakan sudah mampu-lah pribadi tersebut untuk menjalankan ibadah ke Baitullah di Makkah. Untuk bisa terdaftar haji setiap individu diwajibkan deposit uang pendaftaran sebesar 25 juta sehingga mendapat nilai urut dan tahu kapan akan berangkat haji (di Jatim berkisar antara 10-25 tahun masa menunggu). Ini adalah investasi wajib bagi seorang muslim dan setelah itu baru diperbolehkan untuk melakukan ibadah umroh.
Bagaimana strategi untuk menabung biaya haji dan umroh tersebut?? karena prinsipnya menabung berarti keinginan untuk mendapakan return pasti, dengan nominal besar juga pasti dan minim resiko tentu pasti karena dalam fikiran sudah membayangkan sekian tahun bisa terkumpul uangnya dan bisa daftar haji & umroh. Melihat kondisi seperti itu,investasi di instrument tipe reksadana pendapatan tetap/obligasi/sukuk/surat hutang adalah solusinya, dimana instrument investasi ini menawarkan return/pendapatan yang tetap per tahunnya sekitar 8-11%. Return ini tentu sudah diatas inflasi dan bunga deposito dengan kategori investasi di instrument ini dalam jangka panjang adalah low risk-moderate return.
Perhitungan di reksadana pendapatan tetap misalnya ketika individu menabung Rp 300.000/bulan seperti cicilan ringan pada umumnya maka dalam 1 tahun total Rp. 3.600.000 dan return yang didapatkan adalah Rp 360.000 (asumsi 10%/tahun). Dalam 5 tahun maka uang tabungan + return= Rp. 18.000.000+Rp. 1.800.000 = Rp. 19.800.000 sedangkan untuk 7 tahun sebesar Rp. 27.720.000 dan 10 tahun sebesar Rp. 39.600.000. Masa 10 tahun tersebut bisa kita gunakan untuk daftar haji dan juga umroh sekaligus dalam 1 waktu. Ilustrasi ini hanyalah jika kita rutin menabung hanya sebesar Rp. 300.000/bulan dan tentu jika kita menaikkan nominal tabungan maka akan lebih pendek waktu untuk bisa memanen biaya haji & umroh.
Referensi:
[1] Pengalaman Pribadi pada Tema Terkait. www.caesarvery.com
« Prev Post
Next Post »