Era digital IT ini secara keseluruhan berawal dari Tahun 2019-2020 terlebih ditandai dengan adanya pandemi Covid-19 yang memaksa semua orang untuk melek teknologi dan mempelajari teknologi dalam membantu seluruh aktifitas kehidupannya. Di era digital IT ini, hampir 100% orang sudah memegang smartphone sehingga seluruh berita dan komunikasi bisa cepat sampai ke semua orang hanya dalam hitungan detik meliputi seluruh belahan dunia. Perkembangan teknologi yang begitu pesat bisa membawa kabar gembira dan juga malapetaka ketika tidak diimbangi pribadi yang terkontrol karena setiap orang bisa menjadi wartawan dan narasumber bahkan bisa memiliki channel TV tersendiri lewat media sosial, streaming atau channel youtube.
Salah satu hal yang patut dipelajari adalah crowd funding (pengumpulan dana massal), bisa dilakukan lewat penggalangan dana musibah, sumbangan sukarela, investasi, mitra bisnis, pinjaman dana dll yang umumnya menggunakan komunikasi internet by website. Crowd funding ini ada yang resmi diawasi oleh OJK dan ada yang tidak resmi dilakukan oleh oknum-oknum berkedok yayasan sosial, koperasi dan perusahaan ter-afiliasi. Ketika informasi tersebut disebar ke banyak pihak via internet maka ketika masyarakat kurang jeli maka akan sulit membedakan mana yang resmi dan tidak sehingga posisi masyarakat disini harus jeli cross-check kebenaran dan legalitas dari informasi yang diterima dari internet.
BACA JUGA: Tujuan Perusahan Berebut Konsumen E-Money adalah Crowd Funding
Menurut penulis, crowd funding di era digital IT ini sangat mudah dilakukan karena setiap orang bisa memiliki website resmi yang meyakinkan, mudahnya mengurus ijin usaha dan mudahnya meng-edit dokumen dengan adanya software yang sangat canggih. Ketika ter-upload, penulis yakin tim cyber POLRI akan mengetahui sangat lambat karena tiap harinya pasti tumbuh berita atau konten ribuan bahkan jutaan dan itupun masih di wilayah Indonesia saja. Darimana bisa mengendalikan dengan cepat informasi investasi ilegal crowd funding tersebut terlebih ketika embel-embelnya adalah yayasan sosial, koperasi atau editan dokumen legalitas. Tentu masayarakat tidak akan melaporkan dengan cepat bahkan banyak yang tergiur dan sudah transfer uang. Ketika dirasa sudah cukup banyak yang terperangkap investasi maka pelaku akan cepat menutup website dan tim cyber POLRI terlambat menangani.
Berawal dari ilustrasi semacam itu, kita sebagai masyarakat yang mengikuti perkembangan awal era digital IT ini harus cepat beradaptasi dan tidak gagap teknologi. Harus sering berdiskusi dengan banyak orang ketika mendapatkan informasi atau cross-check dengan beberapa sumber berita terpercaya untuk compare. Karena di internet semua orang bisa menulis, memberikan pendapat, menjadi narasumber, dimana ke-validan-nya belum teruji. Semoga Indonesia bisa cepat menangkis fenomena-fenomena negatif di era digital IT ini dan masyarakat bisa dengan nyaman menikmati berita yang sesuangguhnya.
Referensi:
[1] Pengalaman Pribadi pada Tema Terkait. www.caesarvery.com
« Prev Post
Next Post »