Jasa Operation and Maintenance (O&M) di sektor pembangkitan
merupakan unit bisnis tersendiri di bidang pengelolaan unit pembangkitan (UP). Sektor
jasa O&M di pembangkitan berperan sangat penting dalam menyiapkan personil
handal di bidang operasi dan pemeliharaan pembangkit di wilayah Indonesia.
Ragam cara pemerintah untuk menyiapkan SDM unggul di bidang ini salah satunya
adalah kompetensi personil. Personil yang kompeten diharapkan mampu bersaing
dengan dunia global yang terus berkembang. Sertifikasi keahlian menjadi tolok
ukur pengakuan yang bisa digunakan untuk penilaian kompetensi personil. Harapan
pemerintah Indonesia, SDM dalam negeri siap mandiri dalam pengelolaan
pembangkitan dihadapan serbuan investasi asing yang tidak hanya aliran dana
yang masuk ke Indonesia namun juga teknologi dan skill SDM asing bakal
menggempur untuk waktu yang akan datang. Investasi asing dari negara maju terus
mengalir ke Indonesia dan salah satunya adalah Indepedence Power Producer (IPP)
sebagai perusahaan listrik swasta yang berproduksi di Indonesia. Dengan
dilatarbelakangi hal tersebut, sebagai tuan rumah maka Indonesia harus
menyiapkan diri untuk mendampingi dang mengontrol setiap usaha dari perusahaan
swasta agar tetap memberikan manfaat untuk masyarakat Indonesia.
Listrik di Indonesia dikuasai
penuh oleh negara dan melalui amanat Undang-Undang Dasar (UUD) Pasal 33 Tahun 1945
yang menyebutkan bahwa “sumber daya alam
dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat
Indonesia” maka pemerintah mengambil peran penuh terhadap sektor
kelistrikan Indonesia. Pemerintah membentuk PT PLN (persero) sebagai perusahaan
BUMN yang melakukan kontrol terhadap listrik di Indonesia. Berdasarkan pengembangan
pasal 33 UUD 1945 tersebut terdapat unsur yang terpenting yaitu energi dan
kebutuhan untuk khalayak banyak dikelola oleh negara dan disalurkan ke seluruh
rakyat Indonesia. Dengan berdasarkan pada hal tersebut, PLN sebagai produsen
dan penyalur energi mengemban amanah negera untuk menjadikan seluruh wilayah
indonesia mendapatkan pasokan listrik.
Program pemerintah dalam
penugasan ke PLN melalui beberapa sistem yaitu Fast Track Program 1 (FTP-1) sebesar 10.000 MW berdasarkan PERPRES
No. 71/2006 yang telah diamandemen ke PERPRES No. 59/2009 dan FTP-2 sebesar
35.000 MW berdasarkan PERMEN ESDM No. 5 Tahun 2010. Program tersebut semua
terus berjalan dan negara mengharapkan penugasan ini selesai dan seluruh wilayah
Indonesia teraliri listrik. Komitmen PLN untuk mengemban amanah ini menjadi prinsip
utama etika bisnis yang selalu dipegang terus sampai tujuan tercapai.
Program FTP berjalan dari tahun
ke tahun dan keberhasilan pencapaian dari kurun waktu yang ditentukan negara
menunjukkan bahwa FTP-1 dan FTP-2 tercapai 70% (www.listrikindonesia.com) sedangkan proyek 35.000 MW masih berjalan
sampai tahun 2020. Dalam program 35.000 MW PLN diberi kelonggaran negara dengan
masuknya perusahaan IPP untuk membantu produksi listrik. Pembagian kapasitas
daya yang harus terpasang antara PLN dan IPP diatur oleh negara dengan
pembagian yaitu PLN kapasitas 10.681 MW dan IPP kapasitas 25.904 MW.
PLN selaku asset owner menugaskan ke anak perusahaan seperti PT Pembangkitan
Jawa Bali (PT PJB) dan PT Indonesia Power (PT IP) untuk mengelola amanah negara
tersebut. PT PJB selaku asset management
berkomitmen besar mensukseskan program
pemerintah dan strategi PT PJB adalah membagi tugas ke anak perusahaannya
yaitu PT PJB Services yang fokus bergerak dibidang O&M jasa pembangkitan
listrik untuk mengelola sebagian unit PLN yang sudah dilimpahkan untuk
dioperasikan. PT PJB Services mendapatkan amanah untuk menyokong program 35.000
MW pemerintah dan terdapat etika-etika yang harus diemban perusahaan untuk
mensukseskan program demi pemerataan kemakmuran energi di seluruh wilayah
Indonesia.
Salah satu etika terbesar yang
wajib diemban PT PJB Services adalah non-profit
oriented, ini juga termasuk alasan berdirinya perusahaan BUMN dan anak
perusahaannya. Meskipun begitu, PT PJB Services masih termasuk perusahaan yang
sehat dan bisa mensejahterakan seluruh karyawannya yang berjumlah ± 5000 orang.
PT PJB Services selaku pemain bisnis jasa O&M di sektor pembangkit listrik
boleh dibilang cukup mumpuni dibanding perusahaan sejenis dan terbukti mendapatkan
predikat “best award jasa O&M terbaik di Indonesia” tahun
2015, 2016 dan 2017. Sebagai perusahaan jasa O&M terbaik tersebut, negara
berharap besar PT PJB Services bisa mengoperasikan aset negara demi tercapainya
“Indonesia terang 2020” .
Etika bisnis turunan lainnya
adalah mengoperasikan aset PLN dengan biaya murah dan kemampudayaan untuk UP
Jawa diatas 85% dan UP Luar Jawa ±70%. Berdasarkan hal tersebut, PT PJB
Services berkomitmen melakukan proses efisiensi baik di bidang operasional,
pemeliharaan dan SDM. Sebagai asset operator,
PT PJB Services selalu bersedia kapanpun dan dimanapun sewaktu mendapatkan
penugasan dari PLN. Ruh perusahaan
sebagai pendukung operasi dan pemeliharaan sudah mendarah daging untuk
menunjang pemerataan program listrik pemerintah.
Awal tahun 2018, pemerintah
mengeluarkan isu-isu strategis yaitu program penurunan Biaya Pokok Produksi
(BPP). Isu ini ditujukan ke instansi pemerintahan dalam negeri dan perusahaan
BUMN untuk meningkatkan efisiensi sehingga APBN bisa diserap merata di semua
bidang infrastruktur. PT PLN (persero) selaku perusahaan BUMN sedikit mengalami
kegoncangan terkait isu tersebut karena produksi listrik di Indonesia
dipengaruhi besar oleh harga bahan bakar
seperti batubara, gas alam dan solar. Menanggapi isu tersebut, PT PLN (persero)
melakukan langkah efisiensi seperti penurunan biaya pembelian per kWh yang
diproduksi oleh produsen listrik.
PT PLN (persero) dengan cepat
mengevaluasi seluruh usahanya dan membuat perincian untuk mengetahui biaya
terbesar dalam produksi listrik. Bahan bakar batu bara menjadi pengeluaran
terbesar oleh PLN karena sebagian besar pembangkit listrik di Indonesia
menggunakan bahan bakar tersebut. Harga batu bara yang dipakai oleh PLN
mengikuti harga pasar dunia sehingga gejolak naik-turun bahan bakar membuat gejolak
di keuangan PLN terlebih terdapat isu penurunan BPP membuat PLN harus
mengevaluasi bidang usahanya.
Langkah PLN untuk mengatasi
gejolak tersebut yaitu mengirimkan surat ke pemerintah untuk menetapkan harga
batu bara untuk pembangkit listrik dan meminta prioritas pemenuhan batu bara
untuk kebutuhan dalam negeri. Pemerintah memberikan tanggapan positif lewat
Kementerian ESDM yaitu KEPMEN No. 1395K/30/MEM/2018 yang berisi penetapan harga
batu bara untuk pembangkit listrik sebesar 70 $USD/ton dan KEPMEN ESDM No.
23K/30MEM/2018 yang berisi tentang kewajiban perusahaan batu bara untuk
memenuhi minimal 25% produksi untuk kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan
ekspor. PT PLN (persero) menanggapi positif penetapan ini dan segera melakukan
langkah-langkah strategis untuk tetap bisa bertahan beroperasi dalam
permasalahan yang sedang terjadi.
Isu penurunan BPP berimbas besar
terhadap PT PJB dan PT PJB Services selaku pemain di lapangan yang bergelut di
operasional dan pemeliharaan pembangkit. Menanggapi hal tersebut, bisa dipertanyakan
apakah etika bisnis di sektor pembangkitan masihkah harus dipegang teguh oleh asset manajemen dan asset operator? Jawabannya “YA” karena kembali lagi di penjelasan awal
bahwa perusahaan BUMN dan anak perusahaan bergerak di bidang non-profit oriented. PT PJB Services
selaku lini perusahaan terbawah di sektor pembangkitan tentu merasakan dampak
terbesar terkait isu tersebut, sehingga program-program efisiensi gencar
disosialisasikan dan diterapkan dalam jasa O&M pembangkitan.
PT PJB Services dengan cepat
merespon langkah PLN melalui kebijkan barunya tersebut dan yang palinng
menonjol adalah efisiensi biaya SDM karena pengeluaran terbesar di perusahaan
ini adalah biaya operasional SDM. Komponen biaya terbesar PT PJB Services
berbeda dengan PT PLN (persero) karena bidang usaha yang berbeda, dimana PT PJB
Services bergerak di bidang jasa O&M dan SDM menjadi asset utamanya
sedangkan PT PLN (persero) bergerak di bidang kepemilikan pembangkit listrik.
Etika bisnis PT PJB Services
sebagai perusahaan berbasis non-profit
oriented masih tetap dijalankan meskipun isu terkait penurunan BPP sangat
menggoncang keuangan perusahaan. Program-program untuk mendukung hal tersebut
dijalankan tanpa menyimpang dari etika utama perusahaan sehingga perusahaan BUMN
dan anak perusahaan akan berjalan in-line
dan tidak saling berbenturan satu sama lain.
Pemerintah menargetkan seluruh
instansi sasaran program tersebut untuk berkomitmen dan mendukung jalannya
program pemerintah. Komitmen tersebut merupakan etika bisnis yang harus
dipegang teguh oleh instansi pemerintah dengan sasaran mengutamakan kepentingan
negara. Etika bisnis tersebut jika dijalankan dengan benar akan memberikan
kontribusi optimal terhadap negara dan ujung-ujungnya kembali lagi di awal
bahwa instansi pemerintahan bisa mengemban amanah sesuai pasal 33 UUD 1945
khususnya tujuan “Indonesia Terang 2020”
dengan biaya yang kecil.
Kutip Artikel ini Sebagai Referensi (Citation):
Feriyanto, Y.E. (2018). Etika Bisnis Perusahaan Jasa O&M Pembangkit Listrik Menuju Indonesia Terang 2020. www.caesarvery.com. Surabaya
Referensi:
[1] Feriyanto, Y.E. (2018). Aplikasi Multi-Criteria Decision Analysis Untuk Pemilihan Proses dan Operasi Koagulasi-Flokulasi Terbaik di Pre-Treatment Water System di PLTU. Magister Manajemen Teknologi. ITS-Surabaya.